Connect with us

Berita

Pengamanan Maksimal, Satpolair Polres Pasuruan Kota Kawal Tradisi Petik Laut di Perairan Kraton

Published

on

Polresta Pasuruan – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolair) Polres Pasuruan Kota melaksanakan pengamanan maksimal dalam kegiatan tradisi Petik Laut yang digelar masyarakat pesisir di Dusun Kebunsawah, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Minggu (12/7/2026). Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan budaya berlangsung aman, tertib, dan lancar.

 

Tradisi Petik Laut merupakan agenda tahunan masyarakat nelayan sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas hasil laut yang diperoleh. Kegiatan yang sarat nilai budaya dan kearifan lokal tersebut diikuti oleh ratusan warga serta puluhan perahu nelayan yang mengiringi prosesi pelarungan sesaji di perairan Kraton.

 

Dalam pengamanan tersebut, Satpolair Polres Pasuruan Kota menerjunkan personel di kawasan pesisir dan wilayah perairan. Sebanyak tiga unit kapal patroli Satpolair Polres Pasuruan Kota dikerahkan untuk mengawal jalannya prosesi pelarungan sesaji sekaligus melakukan patroli di sepanjang jalur pelayaran peserta guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun kecelakaan di laut.

 

Selain mengawal jalannya prosesi adat, personel Satpolair juga memberikan edukasi kepada para nahkoda dan penumpang perahu agar senantiasa mengutamakan faktor keselamatan selama berlayar. Masyarakat diimbau menggunakan jaket pelampung, tidak melebihi kapasitas muatan perahu, serta mematuhi petunjuk petugas demi menjaga keselamatan bersama.

 

Kehadiran personel Satpolair di tengah masyarakat mendapat sambutan positif dari para nelayan dan peserta kegiatan. Pengamanan yang dilakukan secara humanis memberikan rasa aman dan nyaman sehingga seluruh rangkaian tradisi Petik Laut dapat berlangsung khidmat tanpa mengurangi nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Kasat Polair Polres Pasuruan Kota, AKP Edi Suseno, mengatakan bahwa pengamanan kegiatan tradisi Petik Laut merupakan bagian dari tugas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada kegiatan yang berlangsung di wilayah perairan.

 

“Tradisi Petik Laut bukan hanya menjadi warisan budaya masyarakat pesisir, tetapi juga momentum untuk mempererat kebersamaan dan rasa syukur. Oleh karena itu, kami menerjunkan personel beserta tiga unit kapal patroli guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kami juga mengimbau seluruh peserta agar selalu mengutamakan keselamatan pelayaran, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti arahan petugas sehingga kegiatan dapat berjalan tanpa kendala,” ujar AKP Edi Suseno.

 

Berkat sinergi antara Satpolair Polres Pasuruan Kota, panitia penyelenggara, pemerintah desa, instansi terkait, dan masyarakat pesisir, seluruh rangkaian tradisi Petik Laut di Perairan Kraton berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas maupun insiden yang menghambat jalannya kegiatan.

 

Pengamanan ini juga menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pada setiap kegiatan yang melibatkan aktivitas di wilayah perairan. Melalui langkah preventif dan pengamanan yang optimal, Satpolair Polres Pasuruan Kota terus berupaya menciptakan situasi yang aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan pelayaran.

 

Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus mengedepankan pelayanan yang profesional, humanis, dan Presisi dalam setiap pelaksanaan tugas. Sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat diharapkan terus terjalin erat sebagai fondasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melestarikan tradisi budaya yang menjadi identitas masyarakat pesisir Kabupaten Pasuruan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Trenggalek Terjunkan Personel Jajaran Padamkan Api di Gunung Orak Arik

Published

on

TRENGGALEK – Gerak cepat Polres Trenggalek Polda Jatim melalui Polsek Pogalan bersama instansi lintas sektor dan masyarakat, akhirnya berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Gunung Orak Arik, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek pada Jumat, (10/7/2026) yang lalu.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kapolsek Pogalan, AKP Henri Agus Sutrisno mengungkapkan, sekira pukul 12.30 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat titik api di gunung orak-arik.

Mendapati hal tersebut, pihaknya bersama stakeholder terkait bergegas menuju lokasi dan melakukan upaya pemadaman menggunakan peralatan seadanya agar api tidak meluas mengingat cukup banyak rumput ilalang kering disekitar lokasi yang tentunya sangat mudah terbakar.

“Pemadaman api kita pakai Apar dan sebagian lainnya memakai sistem gebyok menggunakan kayu atau ranting pohon basah,” ungkap AKP Henri, Minggu (12/7/2026).

Kapolsek Pogalan mengatakan, medan yang berbukit dan luasnya lahan yang terbakar menjadi kendala bagi tim gabungan tersebut.

“Namun dengan kekompakan dan kegigihan bersama, sekira pukul 15.30 WIB, api sudah dapat dipadamkan,” ujar AKP Henri.

Menurut AKP Henri, luas lahan yang terdampak kebakaran kurang lebih 3 hektar. Vegetasi yang terbakar meliputi runpun bambu ori dan semak belukar atau serasah.

“Diatas lahan tersebut selain bambu ori terdapat beberapa jenis tanaman lainnya seperti pohon sono dan alba,” ujarnya.

Kapolsek Pogalan mengimbau dan mengingatkan masyarakat khususnya yang berdomisili di dekat kawasan hutan agar senantiasa hati-hati dan waspada.

“Jangan bakar sampah atau puntung rokok sembarangan. Jika mengetahui kebakaran atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan hubungi call center 110 bebas pulsa agar segera bisa ditangani dengan cepat.”pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak

Published

on

BANGKALAN – Usia senja tak membuat seorang kakek asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini tobat mencuri ternak.

Lansia berinisial H (84) digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H telah beraksi bersama komplotannya secara aktif mencuri ternak warga di daerah Janteh, Kecamatan Kwanyar Bangkalan.

Kasat Reskim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan sebelumnya, Tiga orang komplotannya sudah diamankan Polisi dan satu pelaku ditetapkan sebagai DPO.

“Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap,” ujar AKP Eriek dalam pernyataannya di Mapolres Bangkalan, Sabtu (11/7/2026).

Sebagaimana diketahui, H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama diburu oleh kepolisian.

Setelah melakukan pengejaran, Polisi berhasil meringkus satu buron dan menyisakan satu orang DPO.

“Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan,” jelas AKP Eriek.

Dalam aksinya, kakek berusia 84 tahun ini memegang peran krusial yakni sebagai eksekutor.

Sedangkan kawannya yang lain berperan mengawasi lingkungan tempat mereka melancarkan aksinya serta menyiapkan sarana untuk mengangkut hewan hasil curian mereka.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” pungkas AKP Eriek. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK

Published

on

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kasus ini Polisi menetapakan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya, Sabtu (11/7/2026).

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya. (*)

Continue Reading

Trending