Berita
Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.
“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.
Rullyandi menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.
“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.
“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.
Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.
“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Berita
Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Pohjentrek Aktif Dampingi Kelompok Tani

Polresta Pasuruan – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Ketahanan Pangan Nasional dan upaya mewujudkan swasembada pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus aktif melaksanakan pendampingan dan monitoring terhadap kelompok tani binaan Polri di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., yang menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan pendampingan kepada para petani guna mendukung keberhasilan program ketahanan pangan.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas turun langsung ke lahan pertanian untuk memantau pertumbuhan tanaman, berdiskusi dengan para petani mengenai perkembangan dan kendala yang dihadapi, serta memberikan motivasi agar pengelolaan lahan terus ditingkatkan sehingga hasil panen semakin optimal.
Kapolsek Pohjentrek AKP Sukresna, S.H., mengatakan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap sektor pertanian yang memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
“Melalui kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah para petani, kami ingin memberikan semangat sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat. Kami berharap pendampingan ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian, mendukung swasembada pangan, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar AKP Sukresna, S.H.
Melalui kegiatan pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Pohjentrek berkomitmen terus mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan sekaligus mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat.
#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan
#swassembadajagung
#polisicintapetani
#astacitapresiden
Berita
Patroli Rutin Polsek Keboncandi Hadirkan Rasa Aman, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Gondangwetan

Polresta Pasuruan – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan patroli rutin di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Selasa (14/7/2026).
Patroli dilakukan dengan menyasar kawasan permukiman, pertokoan, jalur utama, serta lokasi yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas.
Kehadiran personel kepolisian di lapangan bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan keamanan, seperti aksi 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Selain melakukan pemantauan situasi, personel Polsek Keboncandi juga berdialog secara humanis dengan masyarakat yang ditemui selama patroli.
Polsek Keboncandi mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama, serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo, S.H., mengatakan bahwa patroli rutin merupakan salah satu langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan patroli merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas,” ujar AKP Topo Utomo, S.H.
Melalui patroli yang dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, Polsek Keboncandi berkomitmen untuk terus menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif, sehingga masyarakat di wilayah Kecamatan Gondangwetan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang.
Berita
Patroli Humanis Polsek Rejoso Sambangi Toko Emas, Cegah Aksi 3C dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Polresta Pasuruan – Mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), personel Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan patroli dialogis dengan menyasar kawasan pertokoan, salah satunya toko emas yang berada di wilayah hukum Polsek Rejoso. Selasa (14/7/2026).
Kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya aksi kriminalitas di lokasi yang berpotensi menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga berdialog secara humanis dengan pemilik toko emas dan karyawan.
Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kamtibmas agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan sistem keamanan toko berfungsi dengan baik, memperhatikan aktivitas orang yang mencurigakan, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila terjadi atau mengetahui adanya tindak kriminalitas.
Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., mengatakan bahwa patroli dialogis merupakan salah satu upaya Polri dalam mencegah tindak kejahatan sekaligus mempererat kemitraan dengan masyarakat.
“Kami terus mengintensifkan patroli pada objek-objek vital maupun kawasan pertokoan sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi kriminalitas. Melalui patroli yang humanis, kami juga mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujar AKP Bambang Pamungkas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Polsek Rejoso.
Dengan patroli rutin yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Polsek Rejoso berkomitmen untuk terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mewujudkan situasi kamtibmas yang tetap kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
-
Berita9 tahun agoThese ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Berita9 tahun agoThe final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Berita5 bulan agoHangatkan Ramadan, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Bersama Kanit dan Ojol Kamtibmas Bagi Takjil ke Pengguna Jalan
-
Berita9 tahun agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Berita9 tahun agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Berita9 tahun agoPhillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Berita9 tahun agoUber and Lyft are finally available in all of New York State
-
Berita9 tahun agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors




