Connect with us

Berita

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di SMK Negeri 1 Kota Pasuruan, Tekankan Pentingnya SIM Sejak Dini

Published

on

PASURUAN – Kesadaran akan keselamatan berlalu lintas sejak usia dini terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Kali ini, Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota menggelar sosialisasi pentingnya berkendara tertib dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada siswa-siswi SMK Negeri 1 Kota Pasuruan, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut diikuti ratusan pelajar dengan antusias. Dalam sosialisasi ini, petugas memberikan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, etika berkendara di jalan raya, penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI, serta risiko hukum dan keselamatan jika berkendara tanpa SIM.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pelajar merupakan kelompok usia yang rentan menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa berkendara bukan hanya soal bisa mengendarai kendaraan, tetapi juga soal tanggung jawab. SIM adalah bukti legal sekaligus tanda bahwa seseorang telah memahami aturan dan layak berkendara di jalan raya,” ujar AKP Amrullah Setiawan.

Ia juga berharap para siswa tidak tergesa-gesa mengendarai kendaraan bermotor sebelum cukup umur dan memiliki SIM, serta mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut. Menurut salah satu guru SMK Negeri 1 Kota Pasuruan, sosialisasi ini sangat relevan dengan kondisi pelajar saat ini.

“Banyak siswa yang sudah terbiasa membawa motor ke sekolah. Edukasi langsung dari kepolisian seperti ini sangat penting agar mereka memahami risiko dan aturan secara nyata,” tuturnya.

Dukungan juga datang dari masyarakat sekitar. Siti Rahma (45), warga Kota Pasuruan, mengaku kegiatan ini sangat bermanfaat.

“Kami sebagai orang tua merasa terbantu. Anak-anak jadi tahu langsung dari polisi bahwa berkendara harus tertib dan wajib punya SIM. Semoga bisa mengurangi kecelakaan yang melibatkan pelajar,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para siswa tidak hanya memahami aturan lalu lintas, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Trenggalek Terjunkan Personel Jajaran Padamkan Api di Gunung Orak Arik

Published

on

TRENGGALEK – Gerak cepat Polres Trenggalek Polda Jatim melalui Polsek Pogalan bersama instansi lintas sektor dan masyarakat, akhirnya berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Gunung Orak Arik, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek pada Jumat, (10/7/2026) yang lalu.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kapolsek Pogalan, AKP Henri Agus Sutrisno mengungkapkan, sekira pukul 12.30 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat titik api di gunung orak-arik.

Mendapati hal tersebut, pihaknya bersama stakeholder terkait bergegas menuju lokasi dan melakukan upaya pemadaman menggunakan peralatan seadanya agar api tidak meluas mengingat cukup banyak rumput ilalang kering disekitar lokasi yang tentunya sangat mudah terbakar.

“Pemadaman api kita pakai Apar dan sebagian lainnya memakai sistem gebyok menggunakan kayu atau ranting pohon basah,” ungkap AKP Henri, Minggu (12/7/2026).

Kapolsek Pogalan mengatakan, medan yang berbukit dan luasnya lahan yang terbakar menjadi kendala bagi tim gabungan tersebut.

“Namun dengan kekompakan dan kegigihan bersama, sekira pukul 15.30 WIB, api sudah dapat dipadamkan,” ujar AKP Henri.

Menurut AKP Henri, luas lahan yang terdampak kebakaran kurang lebih 3 hektar. Vegetasi yang terbakar meliputi runpun bambu ori dan semak belukar atau serasah.

“Diatas lahan tersebut selain bambu ori terdapat beberapa jenis tanaman lainnya seperti pohon sono dan alba,” ujarnya.

Kapolsek Pogalan mengimbau dan mengingatkan masyarakat khususnya yang berdomisili di dekat kawasan hutan agar senantiasa hati-hati dan waspada.

“Jangan bakar sampah atau puntung rokok sembarangan. Jika mengetahui kebakaran atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan hubungi call center 110 bebas pulsa agar segera bisa ditangani dengan cepat.”pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak

Published

on

BANGKALAN – Usia senja tak membuat seorang kakek asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini tobat mencuri ternak.

Lansia berinisial H (84) digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H telah beraksi bersama komplotannya secara aktif mencuri ternak warga di daerah Janteh, Kecamatan Kwanyar Bangkalan.

Kasat Reskim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan sebelumnya, Tiga orang komplotannya sudah diamankan Polisi dan satu pelaku ditetapkan sebagai DPO.

“Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap,” ujar AKP Eriek dalam pernyataannya di Mapolres Bangkalan, Sabtu (11/7/2026).

Sebagaimana diketahui, H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama diburu oleh kepolisian.

Setelah melakukan pengejaran, Polisi berhasil meringkus satu buron dan menyisakan satu orang DPO.

“Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan,” jelas AKP Eriek.

Dalam aksinya, kakek berusia 84 tahun ini memegang peran krusial yakni sebagai eksekutor.

Sedangkan kawannya yang lain berperan mengawasi lingkungan tempat mereka melancarkan aksinya serta menyiapkan sarana untuk mengangkut hewan hasil curian mereka.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” pungkas AKP Eriek. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK

Published

on

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kasus ini Polisi menetapakan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya, Sabtu (11/7/2026).

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya. (*)

Continue Reading

Trending